31.624 ASN Dapat Bansos, PKS: Sudah Setahun Jadi Mensos Validitas Data Masih Bermasalah

Jum'at, 19 November 2021 - 15:33 WIB
loading...
31.624 ASN Dapat Bansos,...
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin lantaran kekeliruan data bansos. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), ditemukan 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima bansos.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk lebih fokus dan membantu pemerintah daerah (pemda). Serta menjadi bagian dari pemecahan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).

"Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang," kata Hidayat, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: 31.624 ASN Terima Bansos, Menpan RB Tjahjo Angkat Bicara Soal Sanksinya

Wakil Ketua MPR RI ini mengaku prihatin lantaran kekeliruan data bansos masih saja terjadi pada bansos yang bersifat reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, bansos tersebut berjalan rutin sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid dibandingkan bansos periodik seperti bansos tunai.

Baca juga: Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

Untuk itu, politikus PKS ini mengingatkan Mensos Risma agar lebih serius terkait verifikasi dan validasi (verivali) pendataan bansos. Pasalnya, sesudah menjabat hampir satu tahun, ternyata masih ditemukan berbagai permasalahan validitas data. Termasuk ditemukannya 31.624 ASN yang ikut menerima bansos.

"Setiap bulan Mensos melaporkan pembaruan DTKS. Setiap bulan pula dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos. Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi insyaallah masalah ini akan segera terselesaikan juga," ujarnya.

HNW mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data terpadu ditetapkan oleh Mensos dan menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, jika memang Risma yakin terdapat PNS yang menerima bansos dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri, maka Pusdatin Kemensos bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bansos dan mengembalikan data yang sudah bersih kepada pemda, agar segera ditindaklanjuti secara benar oleh pemda.

Selain itu, sambung dia, dengan anggaran awal verivali 2021 yang diberikan kepada Kemensos senilai Rp1,2 triliun maka Mensos Risma seharusnya bisa membuat terobosan. "Misalnya, membuat sistem penghargaan berupa Dana Alokasi Khusus bagi pemda yang data bansosnya tidak ganda maupun tidak terdapat PNS/TNI/Polri sehingga hal ini memotivasi pemda untuk memvalidasi data bansos mereka dengan lebih baik lagi," tegas Hidayat.

Legislator Dapil DKI ini menambahkan, penting bagi Kemensos untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan koreksi DTKS, sehingga kasus serupa tak lagi terulang di kemudian hari. "Penting untuk difollow up dari koreksi data bermasalah, agar tidak terus mengulangi masalah. Maka dengan kerja sama yang baik dengan pemda, harusnya anggaran yang diterimakan kepada 31.624 PNS segera bisa dialihkan kepada warga yang memang berhak, termasuk warga terdampak covid-19, maupun yatim piatu akibat Covid-19," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved