31.624 ASN Terima Bansos, Menpan RB Tjahjo Angkat Bicara Soal Sanksinya
Kamis, 18 November 2021 - 18:34 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bansos terhadap ASN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan menerima bantuan sosial (bansos) . Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sebenarnya tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos.
Namun, Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos. Baca juga: Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos
“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.
“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” jelasnya.
Namun, Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos. Baca juga: Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos
“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.
“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” jelasnya.
Lihat Juga :