Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

Kamis, 18 November 2021 - 17:37 WIB
loading...
Mensos Risma: ASN Tidak...
Mensos Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena menurutnya para ASN telah mendapatkan pendapatan tetap dari pemerintah.

"Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah," ujar Risma saat konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (18/11/2021). Baca juga: Mega, Prabowo, dan Puan Bertemu di Istana, Pengamat: Posisi PDIP Butuh Gerindra

Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya ini mengungkapkan ada sebanyak 31.624 ASN menerima bansos. Namun setelah dikonfirmasi ke BKN ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif menerima bansos dan sisanya diperkirakan pensiunan.

Untuk sanksi bagi ASN yang terima bansos, Risma belum memberikan keterangan secara rinci apakah nantinya ASN akan mengembalikannya dengan cara pemotongan gaji atau tidak.

"Tunggu ya saya koordinasikan dengan APH belum sampai di situ. Kita terus melakukan improvement untuk kualitas data jadi kita tidak diam," ucapnya.

Berdasarkan temuan ini, lanjut Risma, akan dikembalikan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Baca juga: Puan Bertemu Megawati dan Prabowo, PDIP Beri Sinyal Bahas Pencapresan

"Ini kita akan kembalikan ke daerah seperti apa. kita sudah konfirmasi dengan BKN seperti ini," tuturnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved