Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

Kamis, 18 November 2021 - 17:37 WIB
loading...
Mensos Risma: ASN Tidak...
Mensos Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena menurutnya para ASN telah mendapatkan pendapatan tetap dari pemerintah.

"Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah," ujar Risma saat konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya ini mengungkapkan ada sebanyak 31.624 ASN menerima bansos. Namun setelah dikonfirmasi ke BKN ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif menerima bansos dan sisanya diperkirakan pensiunan.

Untuk sanksi bagi ASN yang terima bansos, Risma belum memberikan keterangan secara rinci apakah nantinya ASN akan mengembalikannya dengan cara pemotongan gaji atau tidak.

"Tunggu ya saya koordinasikan dengan APH belum sampai di situ. Kita terus melakukan improvement untuk kualitas data jadi kita tidak diam," ucapnya.

Berdasarkan temuan ini, lanjut Risma, akan dikembalikan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Ini kita akan kembalikan ke daerah seperti apa. kita sudah konfirmasi dengan BKN seperti ini," tuturnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)