Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol, KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan
Kamis, 18 November 2021 - 23:57 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikanRp250 miliar. Baca juga: Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Momor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikanRp250 miliar. Baca juga: Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Momor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :