Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY

Rabu, 17 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
Usaha Jhoni Allen Marbun dalam mengajukan permohonan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat terus dilakukan. Foto/DPR
A A A
JAKARTA - Usaha Jhoni Allen Marbun dalam mengajukan permohonan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat terus dilakukan. Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen pada 18 Oktober 2021.



"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," kata Slamet dalam keterangan persnya, Rabu (18/11/2021).

Pihak Jhoni Allen melalui Slamet, membeberkan dugaan perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta yang dimilikinya.

Pertama, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang kami dapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama.

"Akan tetapi, kami mendapatkan informasi lain, yaitu dari putusan3.mahkamahagung.go.id bahwa perkara banding yang diajukan Jhoni Allen telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021," ucap Slamet.

"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhonny Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana," tambahnya.

Dijelaskan Slamet, dalam situs resmi MA, http/putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.

"Artinya perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," tuturnya.

Pertanyaannya kata Slamet adalah, apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut se-terburu-buru itu?
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)