Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?

Senin, 01 November 2021 - 11:47 WIB
loading...
Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?
Partai Demokrat hingga saat ini belum mengganti Jhoni Allen Marbun dengan kader lain pada Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang II DPR 2021-2022, Senin (1/11/2021). FOTO/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat hingga saat ini belum mengganti Jhoni Allen Marbun dengan kader lain pada Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang II DPR 2021-2022, Senin (1/11/2021). Untuk diketahui, Jhoni Allen sudah dipecat setelah terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan alasan mengapa Jhoni Allen Marbun belum diganti. "Karena dia (Jhoni Allen Marbun) masih mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Herzaky saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, pergantian Jhoni Allen Marbun baru bisa dilakukan setelah MA memberikan putusan terkait kasasi yang diajukan Jhoni Allen Marbun.

"Kasus gugatan JAM yang sudah ditolak PN & PT, dan sekarang dia (JAM) mau kasasi ke MA terkait gugatan pemecatannya yang sudah ditolak di dua tingkatan," katanya.

Baca juga: Lima Anggota DPR Penggantian Antarwaktu Akan Dilantik, Ini Nama-namanya

"Kita taat hukum, mengikuti proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Herzaky.

Hal ini, kata Herzaky, amat berbeda dengan apa yang dilakukan KLB Deli Serdang. "Yah, kalau ini (KLB Deli Serdang) kan sudah jelas. Pengusulnya tidak memenuhi unsur sama sekali, pelaksananya juga tidak sesuai dengan aturan, yang hadir juga bukan pemilik suara. Kerumunan, bukan Kongres," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021 lalu. Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

Baca juga: Jawab Sindiran AHY Cs, Kubu Moeldoko: Kembalikan Demokrat kepada Rakyat Harga Mati

"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Ia menyebutkan dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.

Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan bahwa Jhoni Allen Marbun melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Hal tersebut merupakan konsekuensi sehingga ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)