Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY

Rabu, 17 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
Dipecat dari Demokrat...
Usaha Jhoni Allen Marbun dalam mengajukan permohonan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat terus dilakukan. Foto/DPR
A A A
JAKARTA - Usaha Jhoni Allen Marbun dalam mengajukan permohonan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat terus dilakukan. Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?

Melalui kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet mengatakan, perkara pemecatan kliennya itu bergulir ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," kata Slamet dalam keterangan persnya, Rabu (18/11/2021).

Pihak Jhoni Allen melalui Slamet, membeberkan dugaan perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta yang dimilikinya.

Pertama, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang kami dapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama.

"Akan tetapi, kami mendapatkan informasi lain, yaitu dari putusan3.mahkamahagung.go.id bahwa perkara banding yang diajukan Jhoni Allen telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021," ucap Slamet.

"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhonny Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana," tambahnya.

Dijelaskan Slamet, dalam situs resmi MA, http/putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.

"Artinya perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," tuturnya.

Pertanyaannya kata Slamet adalah, apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut se-terburu-buru itu?

"Dalam proses pengajuan banding, Jhoni Allen juga mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi-saksi. Karena pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi-saksi secara utuh," jelasnya.

"Oleh karena itu dengan mendapatkan informasi, pada tanggal 11 November 2021 akan dilakukan sidang perdana, maka Jhoni Allen sebenarnya telah mengagendakan mengikuti dan memantau perjalanan persidangan, namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama)," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Slamet, dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhoni Allen menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan "permainan" dalam proses bandingnya.

"Oleh karenanya, kami melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Kasus ini memang kasus politik, sehingga rentan terhadap intervensi kekuasaan. Klien Kami, Jhoni Allen dipecat tanpa melalui prosedur yang benar, tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan tiba-tiba langsung dipecat," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021.

Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

"Telah diputus perkara Nomor 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved