Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021. Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021.
Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun
Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.
Baca juga: Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Proses Pergantian Jhoni Allen
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.
"Telah diputus perkara Nomor 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun
Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.
Baca juga: Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Proses Pergantian Jhoni Allen
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.
"Telah diputus perkara Nomor 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lihat Juga :