Ingat! ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti di Akhir Tahun

Kamis, 18 November 2021 - 19:26 WIB
loading...
Ingat! ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti di Akhir Tahun
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ASN,TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta dilarang cuti selama libur akhir tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun . Sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah di akhir tahun ini.

Selain itu pemerintah juga akan menerapkan strategi lainnya yakni larangan cuti dan libur bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (18/11/2021).

Wiku mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting. “Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” katanya.

Sebenarnya khusus untuk ASN larangan cuti di hari yang bersamaan dengan libur nasional telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021. Di dalam SE tersebut Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja. Baca juga: Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3386 seconds (0.1#10.140)