KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 18 November 2021 - 17:49 WIB
loading...
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (memakai rompi oranye) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di daerahnya, Kamis (18/11/2021). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. KPK menyatakan telah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan tersangka.

"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Tangkap Pejabat Daerah di Hulu Sungai Utara

"Dengan kerja keras, rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan segenap pihak insan KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap, kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 ( satu) orang saksi atas nama AW," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: KPK Surati Kemenkumham Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri

Pelarangan tersebut, kata Ali, terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut. "Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," katanya.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Opera tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan tiga orang. Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)