KPK Surati Kemenkumham Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri
Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:52 WIB
loading...
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang saksi atas nama AW," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi HSU
Pelarangan tersebut, kata Ali, terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang saksi atas nama AW," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi HSU
Pelarangan tersebut, kata Ali, terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Lihat Juga :