KPK Dapat Laporan dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Pandemi Covid-19

Kamis, 18 November 2021 - 16:12 WIB
loading...
KPK Dapat Laporan dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Pandemi Covid-19
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan pada penanganan pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan pada penanganan pandemi Covid-19 . KPK mengaku sedang menusuri laporan tersebut.

"Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada, harus saya akui ada. Itu tentu akan kita lihat predikat crime-nya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Alex menegaskan bahwa pihaknya sedang menelisik transaksi mencurigakan itu apakah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan terkait tipikor. Nah itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi ada nggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes kah, PCR kah, dan seterusnya," jelasnya.

Selain itu, kata Alex, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan di masa pandemi Covid-19.

"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini. Tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.

Sebelumnya, KPK bersama PPATK menyepakati bahwa TPPU merupakan kejahatan tingkat pertama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menerima audiensi Kepala PPATK Ivan Yusyiavandaba beserta jajaran pada hari ini, Rabu (17/11/2021).

"Dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

KPK dan PPATK, kata Alex, bakal terus membangun kerja sama yang lebih efektif. KPK juga akan memanfaatkan informasi laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).

"Kedua pihak sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi laporan hasil analisis (LHA) PPATK," kata Alex.

"Deputi Informasi dan Data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU Nomor 19 tTahun 2019," tambahnya.

KPK, kata Alex, memandang sinergi dan kolaborasi dengan PPATK sangat penting dan strategis sehingga perlu terus diperkuat. Di antaranya terkait kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, sinergi mutlak dibutuhkan. Baca juga: Puan Bertemu Megawati dan Prabowo, PDIP Beri Sinyal Bahas Pencapresan

"Upaya-upaya penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya," ungkapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)