Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Jadi PNS
Kamis, 18 November 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Karyono menyatakan banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun.
"Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK," ujar Karyono.
"Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga mana pun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK," imbuhnya.
Dia mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
"MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 Tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta," katanya.
Dia membeberkan ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan TWK merupakan persyaratan formal dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.
"Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK," ujar Karyono.
"Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga mana pun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK," imbuhnya.
Dia mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
"MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 Tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta," katanya.
Dia membeberkan ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan TWK merupakan persyaratan formal dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.
Lihat Juga :