Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Jadi PNS

Kamis, 18 November 2021 - 15:59 WIB
loading...
Eks Pegawai KPK yang...
Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan ( TWK ) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dinilai tidak tepat. Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN," katanya, Kamis (18/11/2021).

Dia mengatakan Pasal 62 ayat 2 UU ASN menyebut bahwa penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan.



Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS. Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK.

Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos. Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Karyono menyatakan banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun.

"Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK," ujar Karyono.

"Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga mana pun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK," imbuhnya.

Dia mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)