RUU TPKS Segera Dibahas, DPR: Sangat Ditunggu Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 17 November 2021 - 23:14 WIB
loading...
RUU TPKS Segera Dibahas, DPR: Sangat Ditunggu Korban Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU TPKS sangat ditunggu oleh penegak hukum dan korban kekerasan seksual. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menyampaikan draf RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam waktu dekat ini. Poin-poin krusial dan pokok pada draf RUU tersebut sudah disepakati, sehingga RUU ini bisa segera dibahas antara DPR bersama dengan pemerintah.

Menanggapi kabar ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Panja Baleg DPR. Menurut dia, dengan disahkannya RUU TPKS ini menjadi usul inisiatif DPR, perjuangan Partai Nasdem sudah mulai terlihat titik terangnya karena partainya yang selama ini menyuarakan RUU ini.

“Setelah mendengar pernyataan dari Ketua Panja Bang Willy terkait pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif yang tidak akan lama lagi, tentu hal ini membuat saya tenang. Karena akhirnya perjuangan Fraksi Partai Nasdem yang selama ini menyuarakan dan berusaha agar RUU ini disahkan akhirnya dapat terealisasi dan menuju titik terang,” ujar Sahroni, Rabu (16/11/2021).



Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem, RUU ini sudah sangat dinanti-nanti oleh korban. Diharapkan pembahasan RUU ini antara DPR dengan pemerintah nantinya dapat berjalan dengan lancar, sehingga RUU ini bisa segera disahkan menjadi UU. “Peru diingat, RUU ini sudah sangat dinanti-nanti tidak hanya oleh korban, namun juga oleh para penegak hukum,” tegasnya.



Lebih dari itu, dia juga berharap RUU TPKS ini kelak bisa membantu kepolisian maupun penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Sebagai Wakil Ketua Komisi III, dia juga kerap kali menerima aduan dari penegak hukum yang merasa UU pidana saat ini tidak cukup menjadi payung hukum untuk berbagai tindakan kekerasan seksual yang kasusnya kian menjamur belakangan ini.

“Kami di Komisi III sering kali mendengar dari para penegak hukum yang merasa bahwa aturan yang ada belum cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual. Karenanya RUU ini diharapkan bisa menjadi aturan yang melindungi semua. Untuk para korban juga diharapkan untuk tidak takut lagi lapor kepada yang berwajib, karena sebentar lagi kita punya framework perlundungan yang jelas dan terarah,” pungkas legislator asal Tanjung Priok ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)