Pakar Hukum Sebut Ambang Batas Tak Ada dalam Sistem Presidensial
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:24 WIB
loading...
Pro dan kontra terkait presidential threshold (PT) masih terus terjadi. Ini buntut dari putusan MK yang dianggap bermasalah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pro dan kontra presidential threshold (PT) masih terus terjadi. Ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap bermasalah. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengkritik putusan MK yang menyebutkan penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya sebagai open legal policy dari pembuat undang-undang (UU).
(Baca juga: KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada)
"Ini ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bukan open legal policy. Ini dipilih oleh partai atau gabungan parpol, siapapun yang menjadi peserta pemilu dia boleh mengajukan calon," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi, Jumat (5/6/2020).
(Baca juga: Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR)
Ada ketakutan jika tanpa ambang batas, nantinya calon akan banyak. Zainal mengungkapkan cara menyaringnya dengan verifikasi yang ketat terhadap peserta pemilu. Hak orang untuk membuat partai politik (parpol) tidak dibatasi. Namun, untuk ikut pemilu harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
(Baca juga: KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada)
"Ini ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bukan open legal policy. Ini dipilih oleh partai atau gabungan parpol, siapapun yang menjadi peserta pemilu dia boleh mengajukan calon," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi, Jumat (5/6/2020).
(Baca juga: Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR)
Ada ketakutan jika tanpa ambang batas, nantinya calon akan banyak. Zainal mengungkapkan cara menyaringnya dengan verifikasi yang ketat terhadap peserta pemilu. Hak orang untuk membuat partai politik (parpol) tidak dibatasi. Namun, untuk ikut pemilu harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Lihat Juga :