Pakar Hukum Sebut Ambang Batas Tak Ada dalam Sistem Presidensial

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:24 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Ambang...
Pro dan kontra terkait presidential threshold (PT) masih terus terjadi. Ini buntut dari putusan MK yang dianggap bermasalah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra presidential threshold (PT) masih terus terjadi. Ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap bermasalah. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengkritik putusan MK yang menyebutkan penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya sebagai open legal policy dari pembuat undang-undang (UU).

(Baca juga: KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada)

"Ini ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bukan open legal policy. Ini dipilih oleh partai atau gabungan parpol, siapapun yang menjadi peserta pemilu dia boleh mengajukan calon," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR)

Ada ketakutan jika tanpa ambang batas, nantinya calon akan banyak. Zainal mengungkapkan cara menyaringnya dengan verifikasi yang ketat terhadap peserta pemilu. Hak orang untuk membuat partai politik (parpol) tidak dibatasi. Namun, untuk ikut pemilu harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

"(Misal) Dia sudah punya rekan jejak yang jelas dengan tugas-tugas parpol, seperti pendidikan politik. Apalagi gejala saat ini pindah-pindah. Diaspora kita, gagal diakomadasi di partai sebelumnya, pindah bikin partai baru. Harus ada prasyarat yang lebih ketat," tuturnya.

MK juga menganggap ambang batas ini untuk menyederhanakan parpol. Zainal tidak mengerti dengan logika yang dibangun MK. Penyederhanaan parpol itu tidak bisa dipaksakan. Di era orde baru pernah melakukan itu melalui fusi partai.

MK menyamakan penyederhanaan parpol dengan koalisi. Dalam sistem presidensial, koalisi membentuk pemerintahan itu sebenarnya tidak diperlukan. Masalahnya, dukungan di parlemen itu penting untuk kestabilan politik.

"Dalam praktiknya membutuhkan untuk menjalakan pemerintahan. Ini dalam konsep politis. Maka, PT tidak ditemukan dimanapun. Amerika tidak ada. Karena tidak dbutuhkan koalisi dalam membentuk pemerintahan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Setara Institute Nilai...
Setara Institute Nilai Kualitas Demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024 Rendah
Habib Rizieq Bicara...
Habib Rizieq Bicara Hasil Pilpres dan Pilkada 2024, Ini Katanya
Momen Akrab Anies dan...
Momen Akrab Anies dan Ganjar Bertemu, Netizen: Menyala Pak!
PDIP Anggap Janggal...
PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Duduk Bareng Komisi...
Duduk Bareng Komisi II DPR dengan Pemerintah Evaluasi Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Rekomendasi
Bill Gates Berencana...
Bill Gates Berencana Sumbangkan Separuh Harta Kekayaanya
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
Berita Terkini
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
22 Pati TNI AD Naik...
22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Berikut Ini Nama-namanya
Saksikan 30 Menit Bersama...
Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Bareng Anisha Dasuki dan Dahnil Anzar Simanjuntak, Malam Ini Hanya di iNews
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved