PKS Dukung Upaya Peninjauan Kembali Vonis Habib Rizieq ke MA
Rabu, 17 November 2021 - 05:46 WIB
loading...
A
A
A
HNW mengatakan bila logika “keonaran di media massa” itu digunakan tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih, para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoaks dan menyebar “keonaran” di media massa juga mestinya diberikan sanksi hukum.
“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
HNW berharap agar upaya Tim Hukum HRS yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan dan bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yaiti equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Baca juga: MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi
"Dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya," pungkasnya.
“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
HNW berharap agar upaya Tim Hukum HRS yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan dan bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yaiti equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Baca juga: MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi
"Dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :