PKS Dukung Upaya Peninjauan Kembali Vonis Habib Rizieq ke MA

Rabu, 17 November 2021 - 05:46 WIB
loading...
PKS Dukung Upaya Peninjauan...
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mendukung Rencana diajukannya PK terhadap putusan majelis kasasi MA yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana diajukannya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun mendapat dukungan. Dukungan ini datang dari Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.

HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Oleh karenanya, dia mengapresiasi Tim Hukum HRS yang akan mengajukan PK. Baca juga: Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Persiapkan PK

“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/11/2021).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat. Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. “Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?" tandasnya.

Apalagi, kata dia, tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Dia memandang hal ini tentunya perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara PK bila nantinya diajukan oleh Tim Hukum HRS.

"Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” tutur dia.

HNW mengatakan bila logika “keonaran di media massa” itu digunakan tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih, para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoaks dan menyebar “keonaran” di media massa juga mestinya diberikan sanksi hukum.

“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

HNW berharap agar upaya Tim Hukum HRS yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan dan bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yaiti equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Baca juga: MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

"Dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Berita Terkini
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved