Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Ustaz Farid Okbah Cs Tidak Sesuai Prosedur
Rabu, 17 November 2021 - 01:14 WIB
loading...
Kuasa Hukum Yayasan Al-Islam Ismar Syafruddin mempertanyakan soal prosedur penangkapan Densus 88 terhadap ketiga kliennya atas dugaan tindak pidana terorisme. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Kuasa Hukum Yayasan Al-Islam Ismar Syafruddin mempertanyakan soal prosedur penangkapan Densus 88 terhadap ketiga kliennya atas dugaan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul tertangkap dan ditetapkannya status tersangka kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah , Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad.
Syafruddin awalnya mengatakan heran dengan tuduhan yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, kasus terorisme itu dikaitkan dari adanya dugaan hubungan ketiga klien dengan Jaringan Islamiyah (JI). Baca juga: Ustaz Farid Okbah dan Zain An-Najah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris
“JI kan Jamaah Islam, orang-orang Islam berjilbab mengaku Jamaah Islam enggak? Pasti kita kan mengatakan kita kan jamaahnya orang Islam,” ujar Ismar ditemui di Yayasan Al-Islam, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021).
“Tapi kalau JI yang dianggap sebagai itu (terorisme) kan perlu kita pertanyakan apakah beliau proses penangkapannya sesuai aturan hukum,” sambungnya.
Bahkan setelah penangkapan, dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan kliennya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Syafruddin awalnya mengatakan heran dengan tuduhan yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, kasus terorisme itu dikaitkan dari adanya dugaan hubungan ketiga klien dengan Jaringan Islamiyah (JI). Baca juga: Ustaz Farid Okbah dan Zain An-Najah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris
“JI kan Jamaah Islam, orang-orang Islam berjilbab mengaku Jamaah Islam enggak? Pasti kita kan mengatakan kita kan jamaahnya orang Islam,” ujar Ismar ditemui di Yayasan Al-Islam, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021).
“Tapi kalau JI yang dianggap sebagai itu (terorisme) kan perlu kita pertanyakan apakah beliau proses penangkapannya sesuai aturan hukum,” sambungnya.
Bahkan setelah penangkapan, dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan kliennya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Lihat Juga :