Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:07 WIB
loading...
Terapkan Fleksibilitas,...
Kominfo menerapkan pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja atau FWS, agar tetap produktif dan aman selama pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja atau flexible working space (FWS) agar tetap produktif dan aman selama pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal itu merespons arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penerapan ‘normal baru’ di lingkungan kantor, termasuk instansi kementerian/lembaga pemerintah. (Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020. Inti edaran itu berkaitan kegiatan kerja di lingkungan Kominfo dengan menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.

(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)

"Untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo, pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa PSBB yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah (WFH) berakhir," jelas Niken dalam konferensi daring, Jumat (5/6/2020).

Ia menegaskan, penerapan FWS itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Implementasinya harus memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian.

"Sistem kerja ini merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. Kami ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru," jelasnya.

Melalui penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Kami juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan WFH tiga bulan yang lalu sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama 2 minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama 2 minggu. Bergilir berikutnya, sisa 50% pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 minggu sebelumnya," urai dia.

Pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, meliputi menggunakan masker, menghindari kontak tangan, tidak berkerumun, jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memakai pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.

Selain itu, melakukan self assessment risiko Covid-19 seperti pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo. "Prinsipnya tetap menerapkan higienis dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain," tukasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved