Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan, penerapan FWS itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Implementasinya harus memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian.
"Sistem kerja ini merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. Kami ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru," jelasnya.
Melalui penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Kami juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan WFH tiga bulan yang lalu sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Sistem kerja ini merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. Kami ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru," jelasnya.
Melalui penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Kami juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan WFH tiga bulan yang lalu sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Lihat Juga :