Dua Konsekuensi Pembatalan Haji Sepihak

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:53 WIB
loading...
Dua Konsekuensi Pembatalan...
Keputusan Menag yang meniadakan pemberangkatan ibadah haji 2020 dinilai melanggar Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meniadakan pemberangkatan ibadah haji 2020 dinilai melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, keputusan itu tanpa melibatkan Komisi VIII DPR RI.

(Baca juga: Himpuh Sebut Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji)

Sehingga, menurut Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, keputusan Menag itu memiliki beberapa konsekuensi.

"Ini memang pelanggaran Undang-undang. Kalau konstitusi lebih tinggi lagi. Undang-undang itu turunan dari konstitusi. Memang pasti punya konsekuensi-konsekuensi," ujar Bukhori Yusuf dalam acara PKS Legislative Corner bertajuk Haji Ditunda Mendadak, Kemenag Ambil Kebijakan Sepihak, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: DPR Segera Panggil Menag dan BPKH Bahas Pembatalan Haji)

Pertama, martabat Menag Fachrul Razi akan turun di hadapan masyarakat. "Konsekuensi moral bahwa pejabat publik itu kemudian martabatnya tentunya turun dong, martabatnya di depan publik jadi sangat malu, kenapa? Karena dia menjalankan sesuatu yang sangat penting, tetapi dengan cara yang melanggar," katanya.

Konsekuensi kedua, pemerintah bisa dimakzulkan atau impeachment. "Meskipun dalam konteks ini saya kira masih terlalu dini untuk diarahkan impechment," ujar Bukhori.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, pemerintah wajib memprioritaskan jamaah haji yang sudah lunas untuk berangkat setelah Pandemi Covid-19 berakhir. "Wajib bagi pemerintah memberangkatkan, pemerintah wajib memberangkatkan, tidak boleh tidak," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Penjualan Oleh-Oleh...
Penjualan Oleh-Oleh Haji di Tanah Abang Naik hingga 85 Persen
Rekomendasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved