Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jambi di Penjara

Senin, 15 November 2021 - 16:35 WIB
loading...
Kasus Suap, KPK Periksa...
Penyidik KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Cornelis Buston diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Cornelis Buston diperiksa oleh penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Baca juga: Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Cornelis Buston merupakan terpidana perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Cornelis diperiksa bersama empat Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya. Keempatnya yakni, Cekman; Supriyono; Sufardi Nurzain; dan Muhamadiyah.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)