Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jambi di Penjara
Senin, 15 November 2021 - 16:35 WIB
loading...
Penyidik KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Cornelis Buston diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Cornelis Buston diperiksa oleh penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Baca juga: Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang
Cornelis Buston merupakan terpidana perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Cornelis diperiksa bersama empat Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya. Keempatnya yakni, Cekman; Supriyono; Sufardi Nurzain; dan Muhamadiyah.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Baca juga: Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang
Cornelis Buston merupakan terpidana perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Cornelis diperiksa bersama empat Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya. Keempatnya yakni, Cekman; Supriyono; Sufardi Nurzain; dan Muhamadiyah.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Lihat Juga :