Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:01 WIB
loading...
Berkas Lengkap, Pengusaha...
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Paut Syakarin (PS). Paut merupakan tersangka pengusaha penyuap Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Paut Syakarin (PS). Paut merupakan tersangka pengusaha penyuap Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Paut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Paut bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi atau yang karib disebut dengan suap ketok palu.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Paut selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 Oktober 2021 sampai 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tim Jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Paut.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi. Adapun, suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar.

Adapun, rincian pembagiannya yakni uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Kemudian, uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Lantas pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 Anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)