Permendikbudristek 30/2021 Tuai Polemik, Jubir PAN: Tolong Direvisi
Senin, 15 November 2021 - 13:52 WIB
loading...
Jubir PAN Viva Yoga Mauladi bersama Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menulai polemik. Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi pun meminta aturan itu direvisi.
Menurut Yoga, lembaga pendidikan, kampus, sumbernya ilmu pengetahuan, kebajikan, dan kemanusiaan, tidak bersih dari praktik pelecehan dan kekerasan seksual. Asusila dan amoralitas terjadi di lembaga pengajar susila dan moralitas.
Dia menambahkan, harus ada kebijakan pemerintah yang bersendikan pada Pancasila, UUD 1945, dan UU Pendidikan: yaitu Indonesia sebagai bangsa religius, percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, yang menjaga moral etik, tetapi rakyatnya harus pinter, cerdas, inovatif, mandiri, dan cinta Tanah Air.
Baca juga: Permendikbudristek 30/2021, Nusron Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Bebas dan LGBT
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 30/2021 oleh sebagian masyarakat ditafsirkan mengusung nilai liberalisme-sekulerisme (libsek). Jauh dari nilai Pancasila, UUD 1945, dan spirit UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Yoga, lembaga pendidikan, kampus, sumbernya ilmu pengetahuan, kebajikan, dan kemanusiaan, tidak bersih dari praktik pelecehan dan kekerasan seksual. Asusila dan amoralitas terjadi di lembaga pengajar susila dan moralitas.
Dia menambahkan, harus ada kebijakan pemerintah yang bersendikan pada Pancasila, UUD 1945, dan UU Pendidikan: yaitu Indonesia sebagai bangsa religius, percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, yang menjaga moral etik, tetapi rakyatnya harus pinter, cerdas, inovatif, mandiri, dan cinta Tanah Air.
Baca juga: Permendikbudristek 30/2021, Nusron Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Bebas dan LGBT
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 30/2021 oleh sebagian masyarakat ditafsirkan mengusung nilai liberalisme-sekulerisme (libsek). Jauh dari nilai Pancasila, UUD 1945, dan spirit UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Lihat Juga :