Permendikbudristek 30/2021, Nusron Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Bebas dan LGBT

Minggu, 14 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
Permendikbudristek 30/2021,...
Politikus Golkar Nusron Wahid menyarankan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah pasal larangan seks bebas dan LGBT dalam Permendikbudristek 30/2021. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Anggota DPR RI Nusron Wahid mengusulkan agar Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus. Terlepas dari niat baiknya, Nusron melihat peraturan tersebut rawan menimbulkan tafsir liar yang dengan narasi seolah melegalkan zina alias seks bebas .

"Hal-hal yang diatur di dalam Pernendikbud ini dianggap sudah baik cuma memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron, Minggu (14/11/2021).

Menurut politikus Partai Golkar ini, sebenarnya kontroversi Permendikbudristek ini hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Isunya pun hampir sama. Di satu sisi, Permendikbud ini dinilai sebagai intervensi negara terhadap urusan privat warga negara, tetapi di sisi lain juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.



"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," papar wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta ini.

Nusron berpendapat munculnya pertanyaan di kalangan ulama karena dalam Islam ada kaidah hukum yang juga berlaku dalam hukum formal di Indonesia yakni al ashlul hukmi al ibaahah. Artinya, asal hukum itu semua diperbolehkan kecuali yang dilarang. Seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang dalam Permedikbudristek 30/2021, di situlah terjadi bias tafsir bahwa jangan-jangan seks di luar nikah dan seks sesama jenis diperbolehkan selama dilakukan suka sama suka.

"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," terangnya.

Oleh karena itu, Nusron menyarankan, guna menghentikan polemik ini, sebaiknya Permendikbudristek ini direvisi. "Supaya pemerintah tidak dipersepsikan melakukan legalisasi seks bebas dan sek sesama jenis sepanjang dilakukan suka sama suka," ujar Nusron.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)