Permendikbudristek 30/2021, Nusron Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Bebas dan LGBT
Minggu, 14 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
Politikus Golkar Nusron Wahid menyarankan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah pasal larangan seks bebas dan LGBT dalam Permendikbudristek 30/2021. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
Anggota DPR RI Nusron Wahid mengusulkan agar Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus. Terlepas dari niat baiknya, Nusron melihat peraturan tersebut rawan menimbulkan tafsir liar yang dengan narasi seolah melegalkan zina alias seks bebas .
"Hal-hal yang diatur di dalam Pernendikbud ini dianggap sudah baik cuma memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron, Minggu (14/11/2021).
Menurut politikus Partai Golkar ini, sebenarnya kontroversi Permendikbudristek ini hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Isunya pun hampir sama. Di satu sisi, Permendikbud ini dinilai sebagai intervensi negara terhadap urusan privat warga negara, tetapi di sisi lain juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.
Baca juga: UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus
"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," papar wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta ini.
"Hal-hal yang diatur di dalam Pernendikbud ini dianggap sudah baik cuma memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron, Minggu (14/11/2021).
Menurut politikus Partai Golkar ini, sebenarnya kontroversi Permendikbudristek ini hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Isunya pun hampir sama. Di satu sisi, Permendikbud ini dinilai sebagai intervensi negara terhadap urusan privat warga negara, tetapi di sisi lain juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.
Baca juga: UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus
"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," papar wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta ini.
Lihat Juga :