Permendikbudristek 30/2021, Nusron Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Bebas dan LGBT
Minggu, 14 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Nusron berpendapat munculnya pertanyaan di kalangan ulama karena dalam Islam ada kaidah hukum yang juga berlaku dalam hukum formal di Indonesia yakni al ashlul hukmi al ibaahah. Artinya, asal hukum itu semua diperbolehkan kecuali yang dilarang. Seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang dalam Permedikbudristek 30/2021, di situlah terjadi bias tafsir bahwa jangan-jangan seks di luar nikah dan seks sesama jenis diperbolehkan selama dilakukan suka sama suka.
"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," terangnya.
Oleh karena itu, Nusron menyarankan, guna menghentikan polemik ini, sebaiknya Permendikbudristek ini direvisi. "Supaya pemerintah tidak dipersepsikan melakukan legalisasi seks bebas dan sek sesama jenis sepanjang dilakukan suka sama suka," ujar Nusron.
"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," terangnya.
Oleh karena itu, Nusron menyarankan, guna menghentikan polemik ini, sebaiknya Permendikbudristek ini direvisi. "Supaya pemerintah tidak dipersepsikan melakukan legalisasi seks bebas dan sek sesama jenis sepanjang dilakukan suka sama suka," ujar Nusron.
(muh)
Lihat Juga :