Permendikbudristek 30/2021, Nusron Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Bebas dan LGBT

Minggu, 14 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
Permendikbudristek 30/2021,...
Politikus Golkar Nusron Wahid menyarankan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah pasal larangan seks bebas dan LGBT dalam Permendikbudristek 30/2021. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Anggota DPR RI Nusron Wahid mengusulkan agar Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus. Terlepas dari niat baiknya, Nusron melihat peraturan tersebut rawan menimbulkan tafsir liar yang dengan narasi seolah melegalkan zina alias seks bebas .

"Hal-hal yang diatur di dalam Pernendikbud ini dianggap sudah baik cuma memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron, Minggu (14/11/2021).

Menurut politikus Partai Golkar ini, sebenarnya kontroversi Permendikbudristek ini hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Isunya pun hampir sama. Di satu sisi, Permendikbud ini dinilai sebagai intervensi negara terhadap urusan privat warga negara, tetapi di sisi lain juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.

Baca juga: UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus

"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," papar wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta ini.

Nusron berpendapat munculnya pertanyaan di kalangan ulama karena dalam Islam ada kaidah hukum yang juga berlaku dalam hukum formal di Indonesia yakni al ashlul hukmi al ibaahah. Artinya, asal hukum itu semua diperbolehkan kecuali yang dilarang. Seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang dalam Permedikbudristek 30/2021, di situlah terjadi bias tafsir bahwa jangan-jangan seks di luar nikah dan seks sesama jenis diperbolehkan selama dilakukan suka sama suka.

"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," terangnya.

Oleh karena itu, Nusron menyarankan, guna menghentikan polemik ini, sebaiknya Permendikbudristek ini direvisi. "Supaya pemerintah tidak dipersepsikan melakukan legalisasi seks bebas dan sek sesama jenis sepanjang dilakukan suka sama suka," ujar Nusron.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Rekomendasi
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Infografis
Setelah Rudal dan Jet...
Setelah Rudal dan Jet Tempur, Ukraina Sekarang Minta Kapal Selam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved