Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan
Sabtu, 13 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, banyak kontroversi dari Permendikbud ini. Harus ada solusi dan penjelasan dari pihak Mendikbud Ristek. Terkait hubungan interaksi seksual dengan kekerasan dengan hubungan interaksi seksual atas kesadaran mau sama mau menurutnya memiliki perbedaan mendasar.
"Sexual consent untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun itu hubungan mau sama mau juga termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah di atas 18 tahun itu masuk dalam perzinahan (apabila belum menikah)," papar Taufan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan (sexual consent) itu bisa dimanipulasi. Misalkan seorang dosen mengiming-imingi mahasiswinya, ada bujuk rayu.
Selama 34 tahun jadi dosen, ia sering melihat ada kerentanan saat mahasiswi bertemu dengan dosennya di ruang tertutup. Menurut dia, ini dapat melanggar etik, moral, dan hukum.
Untuk itu lanjut dia, edukasi dan setting sosial harus bisa diatur sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di dunia perkuliahan. "Jangan sampai kebijakan Nadiem Makarim ini dianggap liberalisasi pendidikan di Indonesia karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait," tegas Taufan.
Ia menjelaskan dari delik hukum kasus kekerasan seksual merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas kampus itu untuk pelaksanaan kode etik. "Anak perempuan yang mendapatkan perundungan itu akan berpengaruh terhadap prestasinya di kehidupan akademisnya. Sistem pengaduan di kampus harus diperbaiki untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban tanpa merusak citra kampus tersebut," kata dia.
"Sexual consent untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun itu hubungan mau sama mau juga termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah di atas 18 tahun itu masuk dalam perzinahan (apabila belum menikah)," papar Taufan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan (sexual consent) itu bisa dimanipulasi. Misalkan seorang dosen mengiming-imingi mahasiswinya, ada bujuk rayu.
Selama 34 tahun jadi dosen, ia sering melihat ada kerentanan saat mahasiswi bertemu dengan dosennya di ruang tertutup. Menurut dia, ini dapat melanggar etik, moral, dan hukum.
Untuk itu lanjut dia, edukasi dan setting sosial harus bisa diatur sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di dunia perkuliahan. "Jangan sampai kebijakan Nadiem Makarim ini dianggap liberalisasi pendidikan di Indonesia karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait," tegas Taufan.
Ia menjelaskan dari delik hukum kasus kekerasan seksual merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas kampus itu untuk pelaksanaan kode etik. "Anak perempuan yang mendapatkan perundungan itu akan berpengaruh terhadap prestasinya di kehidupan akademisnya. Sistem pengaduan di kampus harus diperbaiki untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban tanpa merusak citra kampus tersebut," kata dia.
Lihat Juga :