Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Jum'at, 12 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi memang urgensinya sangat mendesak. Sebelum RUU PKS disahkan, ya Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," ujarnya.
Kemudian, Sahroni juga menampik pandangan yang menyebut bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini memiliki pasal yang terkesan melegalkan seks bebas. Menurutnya hal itu tak tepat, mengingat dalam aturan lanjutan ada penjelasan tentang 'tanpa persetujuan korban' dengan lebih mendetail.
"Kalau yang dipermasalahkan terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' menurut saya hanya mispersepsi saja, karena kan selanjutnya ada penjelasan lebih detail soal apa saja sih, persetujuan korban itu maksudnya," jelasnya.
"Jadi saya rasa kurang tepat jika dianggap melegalkan seks bebas. Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya, bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya," tutupnya.
Kemudian, Sahroni juga menampik pandangan yang menyebut bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini memiliki pasal yang terkesan melegalkan seks bebas. Menurutnya hal itu tak tepat, mengingat dalam aturan lanjutan ada penjelasan tentang 'tanpa persetujuan korban' dengan lebih mendetail.
"Kalau yang dipermasalahkan terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' menurut saya hanya mispersepsi saja, karena kan selanjutnya ada penjelasan lebih detail soal apa saja sih, persetujuan korban itu maksudnya," jelasnya.
"Jadi saya rasa kurang tepat jika dianggap melegalkan seks bebas. Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya, bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :