Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Mendesak Disahkan

Jum'at, 12 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
Kasus Kekerasan Seksual...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto/DPR
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Baca juga: Cak Imin Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Ahmad Sahroni pun memberikan tanggapan tentang terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Permen tersebut dinilai sejumlah pihak melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas karena terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf L dan M. Meski begitu, banyak pihak yang menilai aturan ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Saya menilai bahwa ini sangat baik, karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen. Perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," kata Ahmad Sahroni, Jumar (12/11/2021).

Ditegaskan Sahroni, dirinya mendukung aturan ini, karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri. Apalagi diketahui, hasil survei oleh Mendikbud Ristek di tahun 2019, kekerasan seksual di kampus ini terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum.

"Jadi memang urgensinya sangat mendesak. Sebelum RUU PKS disahkan, ya Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," ujarnya.

Kemudian, Sahroni juga menampik pandangan yang menyebut bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini memiliki pasal yang terkesan melegalkan seks bebas. Menurutnya hal itu tak tepat, mengingat dalam aturan lanjutan ada penjelasan tentang 'tanpa persetujuan korban' dengan lebih mendetail.

"Kalau yang dipermasalahkan terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' menurut saya hanya mispersepsi saja, karena kan selanjutnya ada penjelasan lebih detail soal apa saja sih, persetujuan korban itu maksudnya," jelasnya.

"Jadi saya rasa kurang tepat jika dianggap melegalkan seks bebas. Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya, bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved