Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Jum'at, 12 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Baca juga: Cak Imin Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Ahmad Sahroni pun memberikan tanggapan tentang terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Permen tersebut dinilai sejumlah pihak melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas karena terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf L dan M. Meski begitu, banyak pihak yang menilai aturan ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Saya menilai bahwa ini sangat baik, karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen. Perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," kata Ahmad Sahroni, Jumar (12/11/2021).
Ditegaskan Sahroni, dirinya mendukung aturan ini, karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri. Apalagi diketahui, hasil survei oleh Mendikbud Ristek di tahun 2019, kekerasan seksual di kampus ini terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum.
Ahmad Sahroni pun memberikan tanggapan tentang terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Permen tersebut dinilai sejumlah pihak melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas karena terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf L dan M. Meski begitu, banyak pihak yang menilai aturan ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Saya menilai bahwa ini sangat baik, karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen. Perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," kata Ahmad Sahroni, Jumar (12/11/2021).
Ditegaskan Sahroni, dirinya mendukung aturan ini, karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri. Apalagi diketahui, hasil survei oleh Mendikbud Ristek di tahun 2019, kekerasan seksual di kampus ini terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum.
Lihat Juga :