Cak Imin Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
Cak Imin Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahaannya.

“Untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).

Desakan Cak Imin tersebut menyikapi soal dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap ketiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Cak Imin mengaku terguncang hatinya mendengar kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, kasus tersebut merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya. Cak Imin menilai tindakan itu bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia.



"Pertama saya meminta Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada pelaku tindak kejahatan tersebut. Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan," ujarnya.

Dia menambahkan, Polri juga harus menunjukkan komitmen dan tekad kuat untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak Indonesia. Dia menuturkan setiap keluarga Indonesia harus menjadi pelindung dan penyedia kasih sayang kepada anak-anaknya.

Bukan sebaliknya, justru menjadi ancaman dan sumber mara bahaya kejahatan. Selain itu, dia meminta kasus di Luwu Timur itu menjadi bukti tambahan mengenai urgensi penguatan kebijakan dan peraturan yang akan mampu mencegah kejahatan dan kekerasan seksual dan melindungi anak-anak serta kaum perempuan Indonesia.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2552 seconds (0.1#10.140)