Cak Imin Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahaannya.
“Untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Desakan Cak Imin tersebut menyikapi soal dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap ketiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Cak Imin mengaku terguncang hatinya mendengar kasus tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, kasus tersebut merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya. Cak Imin menilai tindakan itu bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Baca juga: Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur
“Untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Desakan Cak Imin tersebut menyikapi soal dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap ketiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Cak Imin mengaku terguncang hatinya mendengar kasus tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, kasus tersebut merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya. Cak Imin menilai tindakan itu bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Baca juga: Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Lihat Juga :