KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi keterangan tujuh saksi ihwal setoran fee dari para pengusaha untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin .
Tujuh saksi yang telah dikantongi keterangannya oleh penyidik, mayoritas pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muba. Ada pun tujuh saksi tersebut yakni, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Dian Pratnamas Putra; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba Daud Amri; tiga PNS Pemkab Muba Hendra Oktariza; Hardiansyah; serta Suhendro Saputra. Kemudian, honorer Septian Aditya; serta pihak swasta, Yuswanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Tiga orang yakni, Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Ada pun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Tujuh saksi yang telah dikantongi keterangannya oleh penyidik, mayoritas pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muba. Ada pun tujuh saksi tersebut yakni, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Dian Pratnamas Putra; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba Daud Amri; tiga PNS Pemkab Muba Hendra Oktariza; Hardiansyah; serta Suhendro Saputra. Kemudian, honorer Septian Aditya; serta pihak swasta, Yuswanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Tiga orang yakni, Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Ada pun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
(cip)