KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
Jum'at, 12 November 2021 - 13:23 WIB
loading...
Penyidik KPK telah mengantongi keterangan tujuh saksi ihwal setoran fee dari pengusaha untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi keterangan tujuh saksi ihwal setoran fee dari para pengusaha untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin .
Tujuh saksi yang telah dikantongi keterangannya oleh penyidik, mayoritas pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muba. Ada pun tujuh saksi tersebut yakni, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Dian Pratnamas Putra; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba Daud Amri; tiga PNS Pemkab Muba Hendra Oktariza; Hardiansyah; serta Suhendro Saputra. Kemudian, honorer Septian Aditya; serta pihak swasta, Yuswanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Musi Banyuasin, KPK Panggil Bos PT Karya Utama Bangun Nusa
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Tujuh saksi yang telah dikantongi keterangannya oleh penyidik, mayoritas pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muba. Ada pun tujuh saksi tersebut yakni, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Dian Pratnamas Putra; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba Daud Amri; tiga PNS Pemkab Muba Hendra Oktariza; Hardiansyah; serta Suhendro Saputra. Kemudian, honorer Septian Aditya; serta pihak swasta, Yuswanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Musi Banyuasin, KPK Panggil Bos PT Karya Utama Bangun Nusa
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Lihat Juga :