32 Hektar Lahan TNI AL di Kelapa Gading Dicaplok Mafia Tanah
Jum'at, 12 November 2021 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
Selepas dinyatakan menang, Soemardjo mau melakukan eksekusi lahan tersebut namun gagal. Dia menegaskan gagalnya eksekusi bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan. Pasalnya, eksekusi tak bisa dilakukan lantaran di dalam dokumen tertulis jelas tanah tersebut milik negara.
Nazali memastikan,ada aturan yang menyebut jika tanah yang terdaftar sebagai aset negara tidak boleh berpindahtangan ke pihak manapun. ”Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum, yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ungkapnya.
Tak lama dari kasus itu, Soemardjo meninggal dunia. Kendati demikian, sengketa tidak berhenti sampai disitu lantaran diteruskan atas nama Muhammad Fuad. Lebih jauh dipaparkan Nazali, orang yang bernama Fuad itu mengaku membeli tanah dari Soemardjo. Fuad, sambung Nazali juga mencaplok tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektare.
”Diteruskan oleh Fuad. Fuad ini berperkara dengan Yudi, ngakunya dia kuasa hukumnya(Soemardjo). Tetapi, ditempat kami, Fuad ini mengaku membeli dari Pak Soemardjo,” jelasnya. Hingga kini, perkara antara Fuad dan Yudi sampai saat masih berjalan.
Fuad pun akan segera menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu mengklaim tanah Yudi. ”Sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya gak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli,” pungkasnya.
Nazali memastikan,ada aturan yang menyebut jika tanah yang terdaftar sebagai aset negara tidak boleh berpindahtangan ke pihak manapun. ”Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum, yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ungkapnya.
Tak lama dari kasus itu, Soemardjo meninggal dunia. Kendati demikian, sengketa tidak berhenti sampai disitu lantaran diteruskan atas nama Muhammad Fuad. Lebih jauh dipaparkan Nazali, orang yang bernama Fuad itu mengaku membeli tanah dari Soemardjo. Fuad, sambung Nazali juga mencaplok tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektare.
”Diteruskan oleh Fuad. Fuad ini berperkara dengan Yudi, ngakunya dia kuasa hukumnya(Soemardjo). Tetapi, ditempat kami, Fuad ini mengaku membeli dari Pak Soemardjo,” jelasnya. Hingga kini, perkara antara Fuad dan Yudi sampai saat masih berjalan.
Fuad pun akan segera menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu mengklaim tanah Yudi. ”Sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya gak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :