Ijtima Ulama Tetapkan Nikah Online Tak Sah Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi
Kamis, 11 November 2021 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, kata Ni'am jika para pihak yang tidak dapat hadir dan atau tidak ingin mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. "Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am
Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. "Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am
Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
(cip)
Lihat Juga :