Ijtima Ulama Tetapkan Nikah Online Tak Sah Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi
Kamis, 11 November 2021 - 21:39 WIB
loading...
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI menetapkan akad nikah secara online hukumnya tak sah jika salah satu syarat sah ijab kabul di akad pernikahan tidak dipenuhi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya tak sah jika salah satu syarat sah ijab kabul di akad pernikahan tidak dipenuhi.
Syarat tersebut yaitu, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).
"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)," ucap Ni'am.
Baca juga: Heboh Pernikahan Virtual, Gus Dur Ternyata Nikahi Sinta Nuriyah Jarak Jauh
Syarat tersebut yaitu, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).
"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)," ucap Ni'am.
Baca juga: Heboh Pernikahan Virtual, Gus Dur Ternyata Nikahi Sinta Nuriyah Jarak Jauh
Lihat Juga :