Ijtima Ulama Tetapkan Nikah Online Tak Sah Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya tak sah jika salah satu syarat sah ijab kabul di akad pernikahan tidak dipenuhi.
Syarat tersebut yaitu, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).
"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)," ucap Ni'am.
Lebih lanjut, kata Ni'am jika para pihak yang tidak dapat hadir dan atau tidak ingin mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. "Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am
Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Syarat tersebut yaitu, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).
"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)," ucap Ni'am.
Lebih lanjut, kata Ni'am jika para pihak yang tidak dapat hadir dan atau tidak ingin mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. "Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am
Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
(cip)