Dukung Permendikbudristek No.30/2021, Komnas HAM: Berikan Rasa Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Komnas HAM menilai peraturan tersebut sejalan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM-RI Amiruddin dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Amiruddin mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Maksud dari pasal tersebut, kata Amiruddin, termasuk dalam hak atas rasa aman.
“Yaitu setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut,” sambungnya.
Ditekennya beleid tersebut juga tepat waktu mengingat, beberapa waktu ke belakang mulai muncul adanya kekerasan seksual di kalangan kampus.
“Oleh karena itu Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi.” tutupnya.
Komnas HAM menilai peraturan tersebut sejalan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM-RI Amiruddin dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Amiruddin mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Maksud dari pasal tersebut, kata Amiruddin, termasuk dalam hak atas rasa aman.
“Yaitu setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut,” sambungnya.
Ditekennya beleid tersebut juga tepat waktu mengingat, beberapa waktu ke belakang mulai muncul adanya kekerasan seksual di kalangan kampus.
“Oleh karena itu Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi.” tutupnya.
(cip)