Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan
Kamis, 11 November 2021 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya dengan Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa barat 2.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK pada perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Baca juga: Polri Punya 3 Jenderal Bintang Dua Baru, Ini Profilnya
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya dengan Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa barat 2.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK pada perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Baca juga: Polri Punya 3 Jenderal Bintang Dua Baru, Ini Profilnya
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(kri)
Lihat Juga :