Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan

Kamis, 11 November 2021 - 16:26 WIB
loading...
Ini Kronologi Penangkapan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan pada Rabu (10/11) kemarin. Foto/SINDOnews/Antara/
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan pada Rabu (10/11) kemarin. Wawan sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim penyidiknya mendatangi kantor Wawan pada Rabu (10/11) sekira pukul 13.00 WITA. Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap

"Rabu, (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makassar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya, kata Ghufron, Tim langsung menangkap Wawan. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Wawan tidak kooperatif.

"Kemudian setelah ditangkap, Tersangka WR di bawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini (11/11/2021) yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).

"Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," kata.

Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya dengan Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa barat 2.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK pada perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Baca juga: Polri Punya 3 Jenderal Bintang Dua Baru, Ini Profilnya

Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved