MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART, Demokrat: Tak Boleh Terlena dari Para Begal Partai

Rabu, 10 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
MA Tolak Gugatan Yusril...
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap. Foto/Instagram/Yan Harahap
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tidak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Gugatan atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat itu diajukan Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra .

Kendati demikian, para kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY diimbau untuk tetap waspada. “Kami, para kader, patut berbahagia dengan berita ini. Tetapi kami tak boleh terlena, harus tetap waspada dari tindakan para begal partai yang sewaktu-waktu bisa saja gelap mata,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan pihaknya sangat mensyukuri putusan yang dikeluarkan MA tersebut. “Saya yakin ini sangat membangkitkan moral dan semangat kader di penjuru Tanah Air,” katanya.

Baca juga: Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

Sebelumnya, Kubu Moeldoko bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. “Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).

Dia mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut. “Untuk terus berjuang mencari keadilan," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
Menko AHY Paparkan Empat...
Menko AHY Paparkan Empat Prioritas Pembangunan Infrastruktur di 2025
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
Rekomendasi
Chatbot AI Grok Klaim...
Chatbot AI Grok Klaim Skeptisisme Holocaust Disebabkan Kesalahan Pemrograman
YouTuber Cantik India...
YouTuber Cantik India Ditangkap karena Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan, Siapa Dia?
Tahan Ijazah Mantan...
Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Berita Terkini
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Kejagung: Jabatan Jaksa...
Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Infografis
China Marah, AS Tak...
China Marah, AS Tak Mau Tarik Sistem Rudal Typhon dari Filipina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved