MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART, Demokrat: Tak Boleh Terlena dari Para Begal Partai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tidak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Gugatan atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat itu diajukan Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra .
Kendati demikian, para kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY diimbau untuk tetap waspada. “Kami, para kader, patut berbahagia dengan berita ini. Tetapi kami tak boleh terlena, harus tetap waspada dari tindakan para begal partai yang sewaktu-waktu bisa saja gelap mata,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).
Dia mengatakan pihaknya sangat mensyukuri putusan yang dikeluarkan MA tersebut. “Saya yakin ini sangat membangkitkan moral dan semangat kader di penjuru Tanah Air,” katanya.
Sebelumnya, Kubu Moeldoko bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. “Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).
Dia mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut. “Untuk terus berjuang mencari keadilan," tuturnya.
Kendati demikian, para kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY diimbau untuk tetap waspada. “Kami, para kader, patut berbahagia dengan berita ini. Tetapi kami tak boleh terlena, harus tetap waspada dari tindakan para begal partai yang sewaktu-waktu bisa saja gelap mata,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).
Dia mengatakan pihaknya sangat mensyukuri putusan yang dikeluarkan MA tersebut. “Saya yakin ini sangat membangkitkan moral dan semangat kader di penjuru Tanah Air,” katanya.
Sebelumnya, Kubu Moeldoko bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. “Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).
Dia mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut. “Untuk terus berjuang mencari keadilan," tuturnya.
(rca)