Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru untuk Meminimalkan Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR RI tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam transisi penerapan kenormalan baru atau new normal . Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah menangani Covid-19.
Presiden Jokowi pada 26 Mei lalu menyatakan akan menempatkan anggota TNI-Polri di tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pelibatan militer itu diperbolehkan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pengaturan itu tercantum dalam pasal 7 UU tersebut yang menyatakan TNI memiliki tugas pokok melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Jauh sebelum wacana itu, TNI sudah terlibat dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti mengelola Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, patroli dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengawal distribusi alat kesehatan ke daerah. ( ).
"Pelibatan TNI-Polri untuk menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di ruang-ruang publik guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," terangnya dalam diskusi daring dengan tema 'Pelibatan TNI-Polri Dalam Proses Transisi Menuju Normal Baru', Kamis (4/6/2020) malam.
Nurul menjelaskan, dalam UU TNI militer diberikan ruang untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI juga diperbolehkan membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Menurut Nurul, kehadiran TNI tidak perlu dikhawatirkan apalagi dijadikan momok menakutkan. Pelibatan TNI dalam masa kenormalan baru ini lebih kepada untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.
"TNI-Polri tidak akan bertindak melebihi kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. TNI dapat terlibat karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana dan termasuk operasi militer selain perang," ujar politikus Partai Golkar itu. ( ).
Dia menegaskan, DPR akan mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, pelibatan TNI-Polri sebagai tindakan untuk meminimalkan pelanggaran dan memberikan advokasi tentang protokol kesehatan.
"Yang harus dioptimalkan adalah edukasi dari para petugas kesehatan agar masyarakat benar-benar memiliki kesadaran tentang bahaya penularan Covid-19. Juga menerangkan bagaimana upaya preventifnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Susilo Adi Purwantoro, Pati TNI Jenderal Bintang Dua Wakil Rektor Universitas Pertahanan
Presiden Jokowi pada 26 Mei lalu menyatakan akan menempatkan anggota TNI-Polri di tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pelibatan militer itu diperbolehkan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pengaturan itu tercantum dalam pasal 7 UU tersebut yang menyatakan TNI memiliki tugas pokok melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Jauh sebelum wacana itu, TNI sudah terlibat dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti mengelola Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, patroli dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengawal distribusi alat kesehatan ke daerah. ( ).
"Pelibatan TNI-Polri untuk menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di ruang-ruang publik guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," terangnya dalam diskusi daring dengan tema 'Pelibatan TNI-Polri Dalam Proses Transisi Menuju Normal Baru', Kamis (4/6/2020) malam.
Nurul menjelaskan, dalam UU TNI militer diberikan ruang untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI juga diperbolehkan membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Menurut Nurul, kehadiran TNI tidak perlu dikhawatirkan apalagi dijadikan momok menakutkan. Pelibatan TNI dalam masa kenormalan baru ini lebih kepada untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.
"TNI-Polri tidak akan bertindak melebihi kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. TNI dapat terlibat karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana dan termasuk operasi militer selain perang," ujar politikus Partai Golkar itu. ( ).
Dia menegaskan, DPR akan mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, pelibatan TNI-Polri sebagai tindakan untuk meminimalkan pelanggaran dan memberikan advokasi tentang protokol kesehatan.
"Yang harus dioptimalkan adalah edukasi dari para petugas kesehatan agar masyarakat benar-benar memiliki kesadaran tentang bahaya penularan Covid-19. Juga menerangkan bagaimana upaya preventifnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Susilo Adi Purwantoro, Pati TNI Jenderal Bintang Dua Wakil Rektor Universitas Pertahanan
(zik)