Pemda Diminta Terjemahkan Instruksi Mendagri untuk Mudahkan Masyarakat Pahami Kebijakan Terkini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Sementara itu untuk PPKM Jawa-Bali masih mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021.
Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru BicaraSatgasPenangananCOVID-19WikuAdisasmito menjelaskan, Inmendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti Inmendagri ini.
"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan Inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," ucapnya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat. Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Terkait dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 perkantoran yang berada di zona hijau, dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75% dan WFH 25%.
Selain itu untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton adalah 50%.
Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat menyediakan dine in delivery atau take-away dengan maksimal kapasitas dine in 50% dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkatagori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton adalah 75%. Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Untuk resto dan kafe di dalam bioskop juga dapat melakukan dine in, delivery atau take-away dengan pengaturan maksimal kapasitas dine in adalah 50% dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes.
Terkait dengan level per kabupaten/kota maka data ini dapat diakses di dashboard Kementerian Kesehatan atau juga di instruksi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan data zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas Penanganan COVID-19.
"Keduanya merupakan indikator penilaian resiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait," pungkasnya.
Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Sementara itu untuk PPKM Jawa-Bali masih mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021.
Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru BicaraSatgasPenangananCOVID-19WikuAdisasmito menjelaskan, Inmendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti Inmendagri ini.
"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan Inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," ucapnya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat. Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Terkait dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 perkantoran yang berada di zona hijau, dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75% dan WFH 25%.
Selain itu untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton adalah 50%.
Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat menyediakan dine in delivery atau take-away dengan maksimal kapasitas dine in 50% dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkatagori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton adalah 75%. Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Untuk resto dan kafe di dalam bioskop juga dapat melakukan dine in, delivery atau take-away dengan pengaturan maksimal kapasitas dine in adalah 50% dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes.
Terkait dengan level per kabupaten/kota maka data ini dapat diakses di dashboard Kementerian Kesehatan atau juga di instruksi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan data zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas Penanganan COVID-19.
"Keduanya merupakan indikator penilaian resiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait," pungkasnya.
(mhd)