Pemda Diminta Terjemahkan Instruksi Mendagri untuk Mudahkan Masyarakat Pahami Kebijakan Terkini
Rabu, 10 November 2021 - 01:04 WIB
loading...
Aturan makan di tempat atau dine in pada massa PPKM Level 1. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Sementara itu untuk PPKM Jawa-Bali masih mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021. Baca juga: Masuk PPKM Level 1, Wali Kota: Ini Berkat Sinergitas Semua Pihak
Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru BicaraSatgasPenangananCOVID-19WikuAdisasmito menjelaskan, Inmendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti Inmendagri ini.
"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan Inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," ucapnya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat. Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Sementara itu untuk PPKM Jawa-Bali masih mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021. Baca juga: Masuk PPKM Level 1, Wali Kota: Ini Berkat Sinergitas Semua Pihak
Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru BicaraSatgasPenangananCOVID-19WikuAdisasmito menjelaskan, Inmendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti Inmendagri ini.
"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan Inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," ucapnya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat. Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Lihat Juga :