Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu

Selasa, 09 November 2021 - 15:35 WIB
loading...
Dapat Hibah Rumah dari...
Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima hibahan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa satu buah rumah. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya menerima hibahan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berupa sebuah rumah. Rumah tersebut berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, KSP: Tunggu KPU

"Aset satu rumah di Cempaka Putih," kata Ilham di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: KPU Berharap Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Tidak Dialihkan ke Penyelenggara Baru

Ilham menyebutkan, pihaknya bakal merundingkan terlebih dahulu penggunaan aset rumah yang diserahkan dari KPK itu. Kemungkinan kata Ilham, aset tersebut bisa digunakan untuk museum

"Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum pemilu, karena kita belum punya museum pemilu. Jadi kita akan diskusikan dulu. Kita lihat bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya, baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa," jelas Ilham.

Ilham menceritakan, aset rumah yang diserahkan KPK bisa menjadi jalan keluar permasalahan terkait penggunaan Gedung KPU yang sudah dirasa cukup padat.

"Karena memang penting sekali, karena KPU ini terlalu padat ya, kita baru punya beberapa kantor di luar KPU Menteng. Ini sedang kita upayakan terus, sehingga kita bisa mendapatkan gedung lagi agar kerja kita lebih baik," ucapnya.

KPU kata Ilham, mengucapkan banyak terima kasih kepada KPK atas hibahan aset tanah yang diberikan kepada pihaknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena kantor KPU sudah cukup padat, kita perlu beberapa gedung lain untuk jadi kantor agar pekerjaan kita lebih maksimal," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (9/11/2021) siang ini bakal hibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi di Gedung KPK, Jakarta. Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Ali mengungkapkan, barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved