Soal Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa, Ini Sikap Demokrat
Selasa, 09 November 2021 - 14:37 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui diperpanjang atau tidaknya masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima TNI sangat bergantung pada Presiden Jokowi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belum juga dilantik, isu soal perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima TNI sudah menggelinding. Sejumlah fraksi di DPR meyakini bahwa masa jabatan Andika yang akan berakhir pada Desember 2022, bakal diperpanjang.
Caranya bisa melalui revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau peraturan presiden (Perpres). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui UU TNI mengatur masa jabatan perwira tinggi TNI hanya sampai usia 58 tahun.
Bila memang akan diperpanjang, jalannya harus merevisi UU TNI. Kalau tidak demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu."Kalau ada perpanjangan untuk 60 tahun ya UU-nya harus diubah atau langsung aja presiden bikin Perppu kalo memang dianggap penting atau urgent dan sebagainya," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Mualaf, Ini Momen Jenderal Andika Perkasa Disumpah di Bawah Al-Qur'an
Urgensi yang dimaksud, lanjut Syarief, bergantung dari kacamata yang melihatnya. Bisa sjaa menurut presiden mendesak tetapi tidak bagi DPR. "Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik. Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 tahun 2004 atau keluarkan Perppu," terang Syarief.
Wakil Ketua MPR RI ini mengaku belum ada pembahasan di Komisi I DPR mengenai perpanjangan masa jabatan panglima TNI. "Enggak..saya pikir belum. Baru isu-isu kiri kanan," ujarnya.
Bagaimana posisi Partai Demokrat bila usulan perpanjangan masa jabatan panglima TNI muncul? Syarief Hasan tidak menjawab tegas. Sikap Demokrat belum bisa dipastikan dengan alasan Andika belum dilantik.
Caranya bisa melalui revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau peraturan presiden (Perpres). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui UU TNI mengatur masa jabatan perwira tinggi TNI hanya sampai usia 58 tahun.
Bila memang akan diperpanjang, jalannya harus merevisi UU TNI. Kalau tidak demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu."Kalau ada perpanjangan untuk 60 tahun ya UU-nya harus diubah atau langsung aja presiden bikin Perppu kalo memang dianggap penting atau urgent dan sebagainya," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Mualaf, Ini Momen Jenderal Andika Perkasa Disumpah di Bawah Al-Qur'an
Urgensi yang dimaksud, lanjut Syarief, bergantung dari kacamata yang melihatnya. Bisa sjaa menurut presiden mendesak tetapi tidak bagi DPR. "Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik. Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 tahun 2004 atau keluarkan Perppu," terang Syarief.
Wakil Ketua MPR RI ini mengaku belum ada pembahasan di Komisi I DPR mengenai perpanjangan masa jabatan panglima TNI. "Enggak..saya pikir belum. Baru isu-isu kiri kanan," ujarnya.
Bagaimana posisi Partai Demokrat bila usulan perpanjangan masa jabatan panglima TNI muncul? Syarief Hasan tidak menjawab tegas. Sikap Demokrat belum bisa dipastikan dengan alasan Andika belum dilantik.
Lihat Juga :