Soal Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa, Ini Sikap Demokrat

Selasa, 09 November 2021 - 14:37 WIB
loading...
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa, Ini Sikap Demokrat
Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui diperpanjang atau tidaknya masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima TNI sangat bergantung pada Presiden Jokowi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum juga dilantik, isu soal perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima TNI sudah menggelinding. Sejumlah fraksi di DPR meyakini bahwa masa jabatan Andika yang akan berakhir pada Desember 2022, bakal diperpanjang.

Caranya bisa melalui revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau peraturan presiden (Perpres). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui UU TNI mengatur masa jabatan perwira tinggi TNI hanya sampai usia 58 tahun.

Bila memang akan diperpanjang, jalannya harus merevisi UU TNI. Kalau tidak demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu."Kalau ada perpanjangan untuk 60 tahun ya UU-nya harus diubah atau langsung aja presiden bikin Perppu kalo memang dianggap penting atau urgent dan sebagainya," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).



Urgensi yang dimaksud, lanjut Syarief, bergantung dari kacamata yang melihatnya. Bisa sjaa menurut presiden mendesak tetapi tidak bagi DPR. "Lagi-lagi harus dirumuskan dengan baik. Sekali lagi kalau memang begitu sangat terbuka salah satunya untuk revisi UU 34 tahun 2004 atau keluarkan Perppu," terang Syarief.

Wakil Ketua MPR RI ini mengaku belum ada pembahasan di Komisi I DPR mengenai perpanjangan masa jabatan panglima TNI. "Enggak..saya pikir belum. Baru isu-isu kiri kanan," ujarnya.

Bagaimana posisi Partai Demokrat bila usulan perpanjangan masa jabatan panglima TNI muncul? Syarief Hasan tidak menjawab tegas. Sikap Demokrat belum bisa dipastikan dengan alasan Andika belum dilantik.

Memang, bila memang harus dibuat Perppu, tentu ada alasan yang sangat substantif dan belum tentu alasan tersebut masih relevan tahun depan. Karena kalau dengan pembahasan biasa akan memakan waktu dan kalau menggunakan UU TNI lama maka Jokowi harus memilih beberapa Panglima TNI sampai 2024.

"Iya..iya...memang kalau dari sisi umurnya harus ganti lagi beberapa kali. Silakan saja Pak Presiden ambil kebijakan terbaik, tapi harus substantif dan esensial sekali. Contoh persiapan pemilu dan lain-lain," paparnya.



Mantan Menteri Koperasi dan UKM mengakui posisi panglima TNI sangat strategis terutama menjelang pemilu. Tetapi, tidak harus selalu dari Angkatan Darat. Yang terpenting, kata Syarief, menjelang pemilu adalah pengamanan harus bagus dan betul-betul terjamin.

"Persiapannya dilakukan baik-baik maka diprediksikan pengamanan bisa berjalanan lancar. Tapi yang jelas pengamanan harus dilakukan orang yang betul-betul memiliki kemampuan untuk melalukan pengamanan. Kalau orang baru lagi tentu jadi pemikiran lagi. Lebih ke orang barunya, bukan ke matra-matranya," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)