Komisi I DPR Yakin Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Perpanjangan itu dapat melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI atau melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan masa jabatan Panglima TNI.
“Saya yakni (masa jabatan Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan, diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, selama ini memang ada keinginan untuk merevisi UU TNI. “Cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang,” katanya.
Politikus PKS ini mengaku tidak tahu apakah perpanjangannya khusus untuk Jenderal Andika saja atau masa kerja perwira tinggi secara keseluruhan. Karena, tamtama dan bintara akan naik menjadi 58 tahun.
“Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi saya ada keyakinan sampai 60 tahun, itu artinya sampai 2024. Ini feeling saja, karena kalau setahun saja, potensi yang besar sayang sekali untuk selesaikan banyak hal,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Politikus Partai Golkar ini melihat masa jabatan Andika akan diperpanjang. Namun, kata dia, hal itu kembali lagi tergantung Presiden Jokowi apakah hendak mengubah UU TNI atau tidak.
“Kita lihat di negara-negara barat, AS saja 64 atau 65 tahun masa dinasnya. Karena itu, jenderal bintang 4 di atas 60 tahun, sampai 60 tahun kan secara fisik dan mental masih mampu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.
Karena itu, dia mengatakan, kalau pemerintah berniat mengubah UU, maka DPR bersedia saja. Pasal mana yang akan diubah, DPR siap melakukan pembahasan dalam beberapa bulan ke depan. “(UU TNI) Belum diajukan (Prolegnas). Itu sih teknis lah,” pungkasnya.
“Saya yakni (masa jabatan Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan, diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, selama ini memang ada keinginan untuk merevisi UU TNI. “Cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang,” katanya.
Politikus PKS ini mengaku tidak tahu apakah perpanjangannya khusus untuk Jenderal Andika saja atau masa kerja perwira tinggi secara keseluruhan. Karena, tamtama dan bintara akan naik menjadi 58 tahun.
“Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi saya ada keyakinan sampai 60 tahun, itu artinya sampai 2024. Ini feeling saja, karena kalau setahun saja, potensi yang besar sayang sekali untuk selesaikan banyak hal,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Politikus Partai Golkar ini melihat masa jabatan Andika akan diperpanjang. Namun, kata dia, hal itu kembali lagi tergantung Presiden Jokowi apakah hendak mengubah UU TNI atau tidak.
“Kita lihat di negara-negara barat, AS saja 64 atau 65 tahun masa dinasnya. Karena itu, jenderal bintang 4 di atas 60 tahun, sampai 60 tahun kan secara fisik dan mental masih mampu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.
Karena itu, dia mengatakan, kalau pemerintah berniat mengubah UU, maka DPR bersedia saja. Pasal mana yang akan diubah, DPR siap melakukan pembahasan dalam beberapa bulan ke depan. “(UU TNI) Belum diajukan (Prolegnas). Itu sih teknis lah,” pungkasnya.
(rca)