Komisi I DPR Yakin Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang
Senin, 08 November 2021 - 20:39 WIB
loading...
Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Perpanjangan itu dapat melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI atau melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan masa jabatan Panglima TNI.
“Saya yakni (masa jabatan Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan, diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, selama ini memang ada keinginan untuk merevisi UU TNI. “Cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang,” katanya.
Baca juga: Jenderal Andika Seorang Mualaf, Pernikahan dengan Putri Hendropriyono Jadi Saksi
Politikus PKS ini mengaku tidak tahu apakah perpanjangannya khusus untuk Jenderal Andika saja atau masa kerja perwira tinggi secara keseluruhan. Karena, tamtama dan bintara akan naik menjadi 58 tahun.
“Saya yakni (masa jabatan Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan, diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, selama ini memang ada keinginan untuk merevisi UU TNI. “Cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang,” katanya.
Baca juga: Jenderal Andika Seorang Mualaf, Pernikahan dengan Putri Hendropriyono Jadi Saksi
Politikus PKS ini mengaku tidak tahu apakah perpanjangannya khusus untuk Jenderal Andika saja atau masa kerja perwira tinggi secara keseluruhan. Karena, tamtama dan bintara akan naik menjadi 58 tahun.
Lihat Juga :