Komisi I DPR Yakin Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang

Senin, 08 November 2021 - 20:39 WIB
loading...
Komisi I DPR Yakin Masa...
Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Perpanjangan itu dapat melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI atau melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan masa jabatan Panglima TNI.

“Saya yakni (masa jabatan Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan, diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, selama ini memang ada keinginan untuk merevisi UU TNI. “Cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang,” katanya.

Baca juga: Jenderal Andika Seorang Mualaf, Pernikahan dengan Putri Hendropriyono Jadi Saksi

Politikus PKS ini mengaku tidak tahu apakah perpanjangannya khusus untuk Jenderal Andika saja atau masa kerja perwira tinggi secara keseluruhan. Karena, tamtama dan bintara akan naik menjadi 58 tahun.

“Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi saya ada keyakinan sampai 60 tahun, itu artinya sampai 2024. Ini feeling saja, karena kalau setahun saja, potensi yang besar sayang sekali untuk selesaikan banyak hal,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Politikus Partai Golkar ini melihat masa jabatan Andika akan diperpanjang. Namun, kata dia, hal itu kembali lagi tergantung Presiden Jokowi apakah hendak mengubah UU TNI atau tidak.

“Kita lihat di negara-negara barat, AS saja 64 atau 65 tahun masa dinasnya. Karena itu, jenderal bintang 4 di atas 60 tahun, sampai 60 tahun kan secara fisik dan mental masih mampu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.

Karena itu, dia mengatakan, kalau pemerintah berniat mengubah UU, maka DPR bersedia saja. Pasal mana yang akan diubah, DPR siap melakukan pembahasan dalam beberapa bulan ke depan. “(UU TNI) Belum diajukan (Prolegnas). Itu sih teknis lah,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Jenderal...
7 Fakta Menarik Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Mutasi Rawan Intervensi,...
Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Riwayat Pendidikan Letjen...
Riwayat Pendidikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno yang Batal Dimutasi
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Purnawirawan Try Sutrisno, Mantan Panglima ABRI hingga Wakil Presiden
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
Rekomendasi
Militer Israel Peringatkan...
Militer Israel Peringatkan Warga Yaman Tinggalkan Daerah Sekitar Bandara Sanaa
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
20 Kali Tertabrak, Nol...
20 Kali Tertabrak, Nol Solusi Permanen: Mengapa Jembatan Mahakam Jadi Langganan Kecelakaan?
Berita Terkini
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
UMJ Peringkat 1 Terbaik...
UMJ Peringkat 1 Terbaik se-Banten, Rektor: Semangat Tingkatkan Kebermanfaatan Masyarakat
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved