Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Bisphenol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Arzeti Bilbina Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan tentang larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) dalam pembuatan wadah plastik makanan. Ia menegaskan bahwa produsen wadah plastik harus memastikan produk yang mereka buat BPA Free.
"Saya sangat apresiasi BPOM yang selalu sosialisasi pentingnya pencantuman BPA Free pada produk plastik. Dan saya minta BPOM membuat aturan setiap wadah plastik untuk tidak ada kandungan BPA, dengan ditandai ada label BPA Free," kata Arzeti dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Kemenkes, BPOM, serta Satgas Penanganan Covid-19 dan Bio Farma, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut, model senior yang menjadi Anggota DPR RI ini mengingatkan sejarah penggantian label susu kental yang dulunya dianggap susu menjadi kental manis dan banyak Balita yang mengkonsumsinya. Menurutnya, setelah adanya desakan berbagai pihak terhadap produk tersebut, label susu kental berubah menjadi kental manis. Perlu diketahui, kadar gula mendominasi larutan kental manis tersebut sehingga kurang tepat sebagai pengganti susu.
Arzeti terus gencar melakukan sosialisasi dan desakan pada BPOM untuk segera membuat aturan tentang larangan penggunaan BPA dalam produksi wadah plastik. Ia menjelaskan hal ini dilakukan karena terkait erat dengan kesehatan masyarakat terutama anak-anak, ibu-ibu hamil dan juga masyarakat secara umum.
"Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu, perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free, agar anak-anak, ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Penny K Lukito selaku kepala BPOM dalam rapat di Komisi IX DPR RI menyatakan akan melakukan pengawasan pada wadah-wadah plastik. Penny mengatakan bahwa, BPOM akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk-produk wadah plastik. CM
"Saya sangat apresiasi BPOM yang selalu sosialisasi pentingnya pencantuman BPA Free pada produk plastik. Dan saya minta BPOM membuat aturan setiap wadah plastik untuk tidak ada kandungan BPA, dengan ditandai ada label BPA Free," kata Arzeti dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Kemenkes, BPOM, serta Satgas Penanganan Covid-19 dan Bio Farma, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut, model senior yang menjadi Anggota DPR RI ini mengingatkan sejarah penggantian label susu kental yang dulunya dianggap susu menjadi kental manis dan banyak Balita yang mengkonsumsinya. Menurutnya, setelah adanya desakan berbagai pihak terhadap produk tersebut, label susu kental berubah menjadi kental manis. Perlu diketahui, kadar gula mendominasi larutan kental manis tersebut sehingga kurang tepat sebagai pengganti susu.
Arzeti terus gencar melakukan sosialisasi dan desakan pada BPOM untuk segera membuat aturan tentang larangan penggunaan BPA dalam produksi wadah plastik. Ia menjelaskan hal ini dilakukan karena terkait erat dengan kesehatan masyarakat terutama anak-anak, ibu-ibu hamil dan juga masyarakat secara umum.
"Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu, perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free, agar anak-anak, ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Penny K Lukito selaku kepala BPOM dalam rapat di Komisi IX DPR RI menyatakan akan melakukan pengawasan pada wadah-wadah plastik. Penny mengatakan bahwa, BPOM akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk-produk wadah plastik. CM
(ars)