Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem
Selasa, 09 November 2021 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, sambung Fikri, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih menambahkan peran aturan agama dalam hak-hak Wanita. Pasal 50 dalam UU HAM berbunyi: “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”. Padahal, UU 39/1999 adalah salah satu konsideran yang tercantum dalam pembentukan Permendikbudristek 30/2021.
Baca juga: Nadiem Sowan ke PBNU, Serahkan KIP dan Bantuan UKT
Fikri menambahkan, UU Sisdiknas Nomor 20/2003 yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila yaitu pada pasal 3. Fikri menegaskan, fraksi PKS sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis sebagaimana di dalam judul Permendikbud 30/2021. Namun di sisi lain, juga tidak setuju dengan legalisasi perzinahan.
“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Fikri, melalui rapat terbatas di Komisi X DPR RI yang membahas polemik Permendikbud 30/2021, DPR berencana untuk memanggil Mendikbudristek RI dalam waktu dekat. “Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11) ini,” ujar dia.
Baca juga: Nadiem Sowan ke PBNU, Serahkan KIP dan Bantuan UKT
Fikri menambahkan, UU Sisdiknas Nomor 20/2003 yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila yaitu pada pasal 3. Fikri menegaskan, fraksi PKS sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis sebagaimana di dalam judul Permendikbud 30/2021. Namun di sisi lain, juga tidak setuju dengan legalisasi perzinahan.
“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Fikri, melalui rapat terbatas di Komisi X DPR RI yang membahas polemik Permendikbud 30/2021, DPR berencana untuk memanggil Mendikbudristek RI dalam waktu dekat. “Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11) ini,” ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :