Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyiaan Nurhadi, Rezky Herbiyono beserta keluarga mereka, sejak ditetapkan sebagai DPO pada bulan Februari 2020.
Berdasarkan informasi yang Lokataru peroleh, setidaknya terdapat 5 (lima) tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. "Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice)," ungkapnya. (Baca juga: ICW Kritik Sikap Firli Bahuri Tak Hadiri Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi ).
Fasilitas persembunyian tersebut, lanjut Haris, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.
"Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik mafia peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk. Jangan main-main," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang Lokataru peroleh, setidaknya terdapat 5 (lima) tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. "Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice)," ungkapnya. (Baca juga: ICW Kritik Sikap Firli Bahuri Tak Hadiri Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi ).
Fasilitas persembunyian tersebut, lanjut Haris, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.
"Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik mafia peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk. Jangan main-main," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :