Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi

Jum'at, 05 Juni 2020 - 07:42 WIB
loading...
Lokataru Desak KPK Sita...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil meringkus mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono setelah hampir 4 bulan buron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lokataru mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyitaan aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang kemungkinan besar telah dilakukan.

Lokataru pun mengapresiasi keberhasilan KPK, terutama kepada tim penyidik atas kasus ini, yang melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono," ujar Advokat dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Dalam penelusuran yang Lokataru lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yakni meliputi 7 (tujuh) aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 (empat) lahan usaha kelapa sawit, 8 (delapan) badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.

Lalu, 12 (dua belas) mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 (dua belas) jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau.
"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud. Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," tegasnya.

Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyiaan Nurhadi, Rezky Herbiyono beserta keluarga mereka, sejak ditetapkan sebagai DPO pada bulan Februari 2020.

Berdasarkan informasi yang Lokataru peroleh, setidaknya terdapat 5 (lima) tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. "Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice)," ungkapnya. (Baca juga: ICW Kritik Sikap Firli Bahuri Tak Hadiri Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi ).

Fasilitas persembunyian tersebut, lanjut Haris, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.

"Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik mafia peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk. Jangan main-main," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved